Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Elektronik
  5. Dokumen perjalanan bagi WNA

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan perubahan nama

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama"