Pelayanan Lalu Lintas Keberangkatan (Ekspor) dan Kedatangan (Impor) Kendaraan Kargo

  1. Membawa Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (Warga Negara Indonesia)
  2. Membawa Visa dan Tidak Masuk Daftar Cekal (Warga Negara Asing)
  3. Membawa Custom Declaration untuk Barang atau Surat Keterangan List Barang (Invoice)
  4. Membawa Surat Keterangan Lunas (SKL) Pajak Ekspor Barang (PEB) atau Pajak Impor Barang (PIB)
  5. Membawa Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Eksportir atau Importir
  6. Membawa SIM dan STNK Kendaraan Kargo

  1. Pengemudi parkir atau memberhentikan kendaraan kargo pada area yang disediakan.
  2. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan kekarantinaan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PEB/PIB, Invoice, TDP Eksportir/Importir. Kendaraan kargo memasuki ruang car wash untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis atau peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  3. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan perhubungan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PEB/PIB, Invoice, TDP Eksportir/Importir. Petugas perhubungan melakukan pengukuran dan pencatatan berat kendaraan kargo di jembatan timbang. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan perhubungan sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  4. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi dengan membawa paspor. Petugas imigrasi melakukan pelayanan keimigrasian. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan keimigrasian sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  5. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan kepabeanan. Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan, seperti memeriksa kendaraan kargo menggunakan mobile x-ray, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan dan perhubungan, memeriksa dokumen, menghitung serta memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria. Jika tidak ada permasalahan petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya kendaraan kargo tersebut dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kepabeanan (menolak, menyita, dan sebagainya) sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.

Total waktu penyelesaian sekitar 45 menit dengan rincian sebagai berikut:


15 Menit: Pelayanan Kekarantinaan

  1. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan kekarantinaan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PEB/PIB, Invoice, TDP Eksportir/Importir.
  2. Kendaraan kargo memasuki ruang car wash untuk dilakukan penyemprotan disiinfektan.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


10 Menit: Pelayanan Dinas Perhubungan

  1. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan perhubungan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PEB/PIB, Invoice, TDP Eksportir/Importir.
  2. Petugas perhubungan melakukan pengukuran dan pencatatan berat kendaraan kargo di jembatan timbang.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan perhubungan sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


5 Menit: Pelayanan Imigrasi

  1. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi dengan membawa paspor.
  2. Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan keimigrasian sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


20 Menit: Pelayanan Kepabeanan

  1. Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan kepabeanan.
  2. Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan, seperti memeriksa kendaraan kargo menggunakan mobile x-ray, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan dan perhubungan, memeriksa dokumen, menghitung serta memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
  3. Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
  4. Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kepabeanan (menolak, menyita, dan sebagainya) sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
  6. Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.


Kualifikasi pelaksana terdiri dari:

(1) Pengawas dan pelayanan bea dan cukai

(2) Pemeriksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

(3) Pemeriksa karantina kesehatan (dalam keadaan darurat epidemi)

(4) Pemeriksa imigrasi

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Lintas Batas Negara

  1. Kantor Pengelola PLBN Entikong: Jalan Lintas Malindo Km 0, Kel. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat 78557
  2. Instagram: @plbn.entikong
  3. Email: plbnentikong2020@gmail.com
  4. WhatsApp: +6285697270569
  5. Google Form: bit.ly/Aspirasi-PengaduanPLBNEntikong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Keberangkatan (Ekspor) dan Kedatangan (Impor) Kendaraan Kargo"