Total waktu penyelesaian sekitar 45 menit dengan rincian sebagai berikut:
15 Menit: Pelayanan Kekarantinaan
- Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan kekarantinaan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PEB/PIB, Invoice, TDP Eksportir/Importir.
- Kendaraan kargo memasuki ruang car wash untuk dilakukan penyemprotan disiinfektan.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kekarantinaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
10 Menit: Pelayanan Dinas Perhubungan
- Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan perhubungan dengan membawa Paspor, SIM, STNK, SKL PEB/PIB, Invoice, TDP Eksportir/Importir.
- Petugas perhubungan melakukan pengukuran dan pencatatan berat kendaraan kargo di jembatan timbang.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan perhubungan sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk oleh Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
5 Menit: Pelayanan Imigrasi
- Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi dengan membawa paspor.
- Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan keimigrasian sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
20 Menit: Pelayanan Kepabeanan
- Pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan kepabeanan.
- Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan, seperti memeriksa kendaraan kargo menggunakan mobile x-ray, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan dan perhubungan, memeriksa dokumen, menghitung serta memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
- Jika tidak ada permasalahan, petugas langsung menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuk/keluarnya pengemudi, barang, dan/atau kendaraan kargo tersebut dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
- Jika ada permasalahan teknis, petugas melakukan tindakan kepabeanan (menolak, menyita, dan sebagainya) sesuai SOP teknis atau peraturan perundangan yang berlaku.
- Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN/petugas yang ditunjuk Administrator PLBN.
- Penyelesaian masalah non-teknis secara kekeluargaan atau sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kualifikasi pelaksana terdiri dari:
(1) Pengawas dan pelayanan bea dan cukai
(2) Pemeriksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
(3) Pemeriksa karantina kesehatan (dalam keadaan darurat epidemi)
(4) Pemeriksa imigrasi