Pendaftaran Surat Kuasa Isidentil

  1. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  2. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Kebumen;
  3. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  4. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  5. Membayar biaya PNBP

  1. Pemohon Kuasa mengajukan Permohonan Kuasa ke Petugas Loket Pengambilan Produk di PTSP Pengadilan Agama Kebumen dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Petugas Loket Pengambilan Produk memeriksa kelengkapan berkas Kuasa yang diserhkan oleh Pemohon Kuasa sebelum diberikan kepada Pejabat Pengadilan.
  3. Petugas Loket Pengambilan Produk membuat Draf Surat Pemohonan Surat Kuasa Isidentil.
  4. Pemohon Kuasa Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat Pengadilan;
  5. Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengeluarkan surat izin beracara di Pengadilan Agama Kebumen;
  6. Pemohon Kuasa membayar biaya PNBP pendaftaran kuasa sesuai dengan ketetapan perundangn-undangan yang berlaku.
  7. Pemohon Kuasa menerima Salinan Surat Kuasa yang sudah diregisterasi oleh Petugas Loket Pengambilan Produk Pengadilan.

20 Menit

Membayar PNBP Rp.20.000,-

Surat Kuasa

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

MASIPAN (WhatsApp)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store