Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

  1. Asli Kutipan Buku Nikah/ Duplikat Akta Nikah;
  2. KTP Penggugat/Pemohon
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  4. Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Menerima surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan/permohonan tersebut.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

MASIPAN (WhatsApp)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store