Permohonan Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Fc. KK & KTP Pemohon
  3. Fc. KTP / KK Calon
  4. Fc. Ijazah / Akta Kelahiran
  5. Fc. Surat Nikah Orang Tua
  6. Mengisi Blangko Nikah

  1. Datang ke Kantor Pelayanan dengan membawa pernyaratan

1.      Mengumpulkan berkas

2.      Verifikasi Berkas

3.      Pengetikan di Aplikasi Skuter

4.      Penandatangan dan stempel

5.      Penyerahan Berkas


Tidak dipungut biaya

nikah

KELURAHAN BEGAJAH

Jalan Slamet Riyadi No. 185 Begajah

No Telepon. (0271) 593872


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Nikah"