Permohonan Surat Kematian

  1. Surat kematian dari Kelurahan Asli (F-2.29)
  2. Fc KTP Pelapor/Pemohon
  3. Fc. KTP Saksi (2 orang)
  4. KK & KTP Asli yang meninggal

  1. Datang ke Kantor Pelayanan dengan membawa pernyaratan

1.      Mengumpulkan berkas

2.      Verifikasi Berkas

3.      Pengetikan di Aplikasi Skuter

4.      Penandatangan dan stempel

5.      Penyerahan Berkas


Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

KELURAHAN BEGAJAH

Jalan Slamet Riyadi No. 185 Begajah


No Telepon. (0271) 593872
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Kematian"