Pengganti Sertipikat Karena Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopi Identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/ yang menghilangkan
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan menunjukkan antrian online.
  2. Serahkan dokumen persyaratan dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

40 Hari kerja

Biaya Sumpah Rp. 200.000

Biaya Salinan Surat Ukur Rp. 100.000

Biaya Pendaftaran Rp. 50.000

Pengganti Sertipikat Karena Hilang

Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru

Tlpn. 07617436901 Email kot-pekanbaru@atrbpn.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengganti Sertipikat Karena Hilang"