Kado Nikah

  1. Pengantar pindah domisili
  2. Melampirkan form kesedian berdiri KK sendiri
  3. Asli KTP-el kedua mempelai
  4. Asli KK kedua mempelai
  5. Fotokopi buku nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Pemohon memdaftar permohonan
  3. Petugas melakukan entry data, verifikasi dan validasi dokumen persyaratan
  4. Petugas memproses dan mencatak dokumen
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga yang baru dengan status baru serta KTP-el

24 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang baru

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kado Nikah "