Izin Pemotongan Hewan

No. SK: 188.45/26/Kpts/433.114/2024

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, KK, BPJS
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bangkalan Cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bangkalan
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Rekomendasi Dari Dinas Peternakan
  6. Persetujuan Tetangga
  7. Surat Keterangan Sehat

  1. Datang ke MPP
  2. Mengambil Formulir Pendaftaran
  3. Mendaftar Manual dan Online Ke OSS
  4. Operator Memeriksa Kelengkapan Berkas
  5. Pencetakan SK
  6. Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemotongan Hewan

Email : dpmptsp@bangkalankab.go.id Telp : (031) 3095020

WA : 08990681166


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store