Legalisir Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. Pemohon membawa KK / Pencatatan Sipil Asli dan Fotocopynya

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. 2. Berkas diverifikasi dan di stempel legalisir
  3. 3. Kabid menandatangani berkas legalisir
  4. 4. Penyerahan berkas legalisir kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir kartu keluarga dan akta pencatatan sipil

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil"