Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Hak Akses

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Permohonan tertulis pemanfaatan data/Hak Akses dari lembaga pengguna ditujukan ke Bupati Ogan Komering Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  2. 2. Lampiran Data Pendukung ( Nama Lembaga Pengguna, tujuan pemanfaatan data kependudukan, elemen data kependudukan yang diakses, metode akses data, data balikan dan jangka waktu perjanjian kerja sama ).

  1. 1. Pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Bupati OKI melalui Disdukcapil Kabupaten OKI
  2. 2. Bupati OKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI meneruskan surat permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat : a. nama Pengguna; b. tujuan pemanfaatan Data Kependudukan; c. elemen Data Kependudukan yang akan diakses; d. metode akses Data Kependudukan; e. data balikan yang akan diberikan ; dan f. jangka waktu perjanjian kerja sama
  3. 3. Dirjen Dukcapil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dituangkan dalam bentuk surat ;
  4. 4. Persetujuan Dirjen Dukcapil sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditindaklanjuti dengan : a. Penyusunan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Disdukcapil Kabupaten OKI dengan Lembaga Pengguna ; b. Penyusunan Petunjuk Teknis Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Dukcapil Kabupaten OKI dengan Lembaga Pengguna ; c. Lembaga Pengguna mengirimkan surat permohonan User ID dan IP LAN kepada Dinas Dukcapil Kabupaten OKI; d. Dinas Dukcapil Kabupaten OKI mengirimkan surat permohonan persetujuan Akses DWH (Data Warehouse ) Terpusat bagi Lembaga Pengguna kepada Dirjen Dukcapil disertai : - Salinan Dokumen Perjanjian Kerjasama. - Salinan Dokumen Petunjuk Teknis. - Surat Pernyataan Jaringan Tertutup dari Lembaga Pengguna
  5. 5. Dengan mengacu pada surat permohonan persetujuan Akses DWH sebagaimana dimaksud pada huruf d, Dirjen Dukcapil menyetujui Akses DWH Terpusat melalui aplikasi DWH Terpusat bagi lembaga pengguna dan memberikan User ID data balikan daerah bagi disdukcapil kabupaten OKI;
  6. 6. Selanjutnya Dinas Dukcapil Kabupaten OKI memberikan User Id kepada Lembaga Pengguna.
  7. 7. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dituangkan dalam bentuk surat ;
  8. 8. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ngka 4 huruf a, paling sedikit memuat : pengaturan maksud, tujuan, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan ;
  9. 9. Para pihak dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga ; dan
  10. 10. Larangan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
  11. 11. Penandatangan terhadap : a. Perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI dengan kepala perangkat daerah ; dan b. Perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI dengan pimpinan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat kabupaten dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan Badan Hukum Indonesia di tingkat pusat dan tingkat provinsi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. naskah perjanjian kerjasama PKS tentang pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan 2. naskah petunjuk teknis pelaksanaan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Melalui Hak Akses"