Pencatatan Pembatalan Akta

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. 2. Kutipan akta pencattaan sipil yang dibatalkan;
  3. 3. Kartu Keluarga; dan
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam registrasi akta pencatatan sipil;
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta pencatatan sipil; dan
  6. 6. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan register akta pencatatan sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan pembatalan akta

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online