Pencatatan Pembetulan Akta

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
  2. 2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat keslahan tulis redaksional

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam registrasi akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta;
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 4, menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta;
  6. 6. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan pembetulan akta

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online