Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Petikan keputusan pengadilan tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau persyaratan janji setia atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. 2. Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. 3. Kartu Keluarga;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam registrasi akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  5. 5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"