Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Kutipan akta kelahiran anak ;
  2. 2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. 3. Kartu Keluarga Orang Tua; dan
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El);

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencetak dalam registrasi akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam registrasi akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  6. 6. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran anak telah dibuatkan copynya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen akta pengesahan anak

layanan pengaduan melalui nomo 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online