Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Surat pernyatan pengkuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan menyertai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing;
  2. 2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. 3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. 4. Kartu keluarga ayah atau ibu;
  5. 5. Kartu Tanda Penduduk (KTP El);
  6. 6. Dokumen perjalanan bila ibu kandung orang asing;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan derifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. 3. Petugas Pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatatan dalam register pengakuan anakdan menerbitkan akta pengakuan anak
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat cacatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
  6. 6. Kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan cacatan pinggir disampaikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Pengakuan Anak

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website disdukcapil.kaboki.go.id