Pencatatan Akta Pengangkatan Anak

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Salinan penetapan pengadilan;
  2. 2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. 3. Kartu keluarga orang tua angkat;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP El);
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat oran asing;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan ;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Pengangkatan Anak

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online