Pencatatan Kematian

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Surat kematian; ;
  2. 2. Kartu keluarga
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP El);
  4. 4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formuli pelaporan serta menyerahkan persyaratan ;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan akta kematian;
  5. 5. Kutipan akta kematian diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kematian

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online