Pencatatan Pembatalan Perceraian

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. 2. Kutipan akta perceraian;
  3. 3. Kartu Keluarga;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP El);

  1. 1. Pasangan suami dan istri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencabut kutipan akta perceraian;
  6. 6. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian;
  7. 7. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menyerahkan surat keterangan pembatan perceraian kepada pemohon;
  8. 8. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberikan catatan pinggir sesuai dengan permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan pembatalan perceraian

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online