Pencatatan Perceraian

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
  2. 2. Kutipan akta perkawinan;
  3. 3. Kartu Keluarga;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP El);

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai ketentuan;
  3. 3. Petugas pada Disducapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register data perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  5. 5. Kutipan akta perceraian disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan perceraian ( akta cerai )

Layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online