Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. 2. Kutipan akta perkawinan;
  3. 3. Kartu Keluarga;
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP El)

  1. 1. Pasangan suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyertakan persyaratan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  5. 5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan;
  6. 6. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan pada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan pembatalan perkawinan

layanan pengaduan melalui 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online