Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa;
  2. 2. Pas photo berwarna suami dan istri;
  3. 3. Dokumen perjalanan;
  4. 4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. 5. Kartu Keluarga;
  6. 6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El);
  7. 7. Izin dari Negara atau perwakilan Negaranya;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. 2. Petugas pelayan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatatan dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan;
  5. 5. Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen akta perkawinan orang asing

Layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI"