Surat Keterangan Lahir Mati

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Surat keterangan lahir mati;
  2. 2. Pemohon dari orang tua keluarga atau wali bisa jadi tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data kedalam basis data kependudukan;
  4. 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan surat keterangan lahir mati;
  5. 5. Surat lahir mati disampaikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen akta kelahiran mati

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online