Pencatatan Kelahiran Orang Asing di Wilayah NKRI

No. SK: 470/20/KEP/DUKCAPIL.OKI/2021

  1. 1. Surat keterangan kelahiran;
  2. 2. Dokumen perjalanan;
  3. 3. KTP El atau buku izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau izin kunjungan;

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  3. 3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data kedalam basis data kependudukan;
  4. 4. Petugas pada Disdukcapil mencatat dalam register akata kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran, dan;
  5. 5. Kutipan akta kelahiran disampikan kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kelahiran

layanan pengaduan melalui nomor 0859-2888-9124

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui whatsapp atau website oki.dukcapil.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran Orang Asing di Wilayah NKRI"