Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Berdasarkan Klasifikasi perpindahan Penduduk (Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi)
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga(KK) Perubahan data Anggota Keluarga
  3. KTP-el / KIA
  4. Mengisi Formulir Kelengkapan Persyaratan Lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah(SKP)

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota"