Izin Praktek Dokter Umum, Spesialis dan Dokter bersama

  1. Fotocopy Ijazah
  2. Surat pernyataan tempat usaha
  3. Fotocopy STR
  4. Rekomendasi dari IDI
  5. Fotocopy rekomendasi atasan langsung bagi PNS
  6. Surat pernyataan kesanggupan tunduk pada peraturan yang berlaku
  7. Rekomendasi puskesmas stempat
  8. Fotocopy KTP
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIPDU
  10. Fotocopy SK penempatan
  11. Untuk SIPDU yang 2 dan 3
  12. Fotocopy HO dan SITU
  13. Fotocopy tanda lunas PBB
  14. Foto 4x6 3 lembar

  1. Loket Informasi
  2. Loket Pendaftaran
  3. Ruang Pemrosesan
  4. PD Teknis (jika diperlukan pemeriksaan lapangan)
  5. Loket Pembayaran (bila ada retribusi)
  6. Loket Pengambilan

Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan

Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan

Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi

memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persayaratan 

melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan

Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yeng berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Bidang Kesehatan

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui SMS Pengaduan Online Email : Pengaduan.palikab.edata.id

3. Melalui WA 0812-7232-0127

4. Dibentuk Tim / petugas Khusus Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

5. Melalui Website Kantor : http://dpmptsp.palikab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Umum, Spesialis dan Dokter bersama"