Pendaftaran P3HP (Permohonan Penetapan Ahli Waris)

  1. Surat permohonan (7 rangkap) menggunakan kertas A4
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  3. Fotocopy Akta nikah Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  5. Fotocopy Akta Kelahiran semua anak dari Pewaris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  6. Fotocopy Surat Kematian (suami/istri) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya ahli waris (misalnya : suami, istri, anak dari almarhum ........ guna mengurus Peneetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kebumen
  8. Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  9. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  10. Fotocopy Rekening Bank (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4
  11. CD Softcopy Surat permohonan (1 buah)
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Pengadilan Agama Kebumen mendaftarkan Permohonan dan memberi Nomor Perkara setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM.
  2. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkarayang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM)
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perkara melalui loket Bank BRI Cabang Kebumen yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Kebumen
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  6. Pemohon menerima satu Salinan Surat Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya berdasarkan perhitungan panjar perkara

(Rincian Biaya) 

(Radius Wilayah)

Salinan Surat Permohonan

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

MASIPAN (WhatsApp)

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store