Surat Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa Fc KTP Orang tua
  4. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  5. Membawa Asli Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter
  6. Membawa Fc Surat nikah dilegalisir KUA

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan mandan dengan membawa berkas persyaratan lengkap

1. Mengumpulkan berkas persyaratan

2. Menverifikasi berkas

3. Pengetikan di aplikasi skuter

4. Cetak Surat pengantar

5. Tanda tangan dan stempel

6. Penyerahan berkas


Tidak dipungut biaya

Surat kelahiran

Kantor Kelurahan Mandan

Jl. Wandyopranoto No.7

Telp. 0271 592341


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelahiran"