Perpanjangan SKCK

  1. membawa e ktp asli
  2. membawa fotocopy e ktp
  3. membawa skck lama yang masih berklaku
  4. membawa fotocopy ijasah terakhir
  5. pas photo 4x6 sebanyak 6 lembar berlatar merah

  1. membawa fotocopy e ktp
  2. membawa rekomendasi catatan kriminal
  3. penelitian berkas
  4. pencetakan berkas

1. pendaftaran pemohon

2. penelitian berkas

3. pencetakan skck

pembayaran PNBP Rp. 30.000,-

Perpnjangan skck

hotline: 085399567435 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"