Pelatihan Blended Learning

  1. Peserta terdaftar sebagai peserta pelatihan brdasarkan keputusan ka BPSDM

  1. peserta menerima surat pemanggilan mengikuti pelatihan
  2. peserta melakukakan registrasi melalui app e-registrasi
  3. Peserta mengikuti pelatihan sesuai jadwal yang telah ditentukan, meliputi : a pembukaan b. pengarahan program pelatihan c pretest d. pembelajaran (Dalam kelas, Visitasi, magang, aktualisasi) e ujian dan posttest f. penutupan
  4. Pada saat pembelajaran secara klasikal peserta datang ke BPSDM

Uraian Waktu : 

Setiap pelatihan klasikal berbeda waktu pelatihan, tergantung jenis pelatihan. 14 hari diambil rata-rata waktu pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat


Pengaduan BPSDM

laman resmi : www.bpsdm.kemenkumham.go.id

 

Permintaan Informasi:

021-7540123

081282050812 (chat Only)

 

Pusat Layanan Terpadu BPSDM Kumham :

Jalan Raya Gandul No.4, RT.5/RW.6

Gandul, Cinere, Gandul, Cinere, Kota Depok

Jawa Barat 16514, Indonesia

 

Open Hours

Monday - Friday 8.00am - 16.00pm WIB

 

Whistle Blowing System (WBS) https://wbs.kemenkumham.go.id/

 

 Unit Pelaporan Gratifikasi https://upg.kemenkumham.go.id/

 

Lapor (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Blended Learning"