Penerbitan skck

  1. membawa e ktp asli
  2. membawa fotocopy e ktp
  3. membawa fotocopy kartu keluarga
  4. membawa rumus sidik jari yang telah di rumuskan
  5. membawa fotocopy ijasah terakhir
  6. pas photo 4x6 latar merah 6 lembar berlatar merah
  7. recomendasi catatan kepolisian
  8. photo copy paspor bagi wna

  1. pemohon mengajukan permohonan skck ke loket pendaftaran
  2. setelah penerimaan pada loket pendaftaran petugas melakukan registrasi dilengkapi berkas pemohon
  3. petugas layanan melakukan rencocokan data diri dan berkas pomohon
  4. apabila telah persyatan dinyatakan lengkap maka petugas layanan melakukan proses pengimputan dan pencetakan

1. menerima berkas pemohon

2. melakukan penelitian berkas

3. melakukan registrasi

4. melakukan pencetakan / penerbitan skck

5. mengarahkan pemohon ke loket pembayaran

6. penyerahan skck

pembayaran PNBP Rp 30,000,-

Pengaduan penerbitan skck

hotline 085399567435

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan skck"