1. menerima berkas pemohon
2. melakukan penelitian berkas
3. melakukan registrasi
4. melakukan pencetakan / penerbitan skck
5. mengarahkan pemohon ke loket pembayaran
6. penyerahan skck
pembayaran PNBP Rp 30,000,-
Pengaduan penerbitan skck
hotline 085399567435
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store