Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

  1. Formulir Permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

  1. Mengajukan permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus melalui portal OSS
  2. Memproses permohonan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  3. Memenuhi pernyataan komitmen
  4. Melakukan verifikasi dan visitasi
  5. Melaporkan hasil verifikasi dan visitasi
  6. Memeriksa laporan hasil verifikasi dan visitasi
  7. Menotifikasi persetujuan/penolakan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  8. Notifikasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus berlaku efektif / penolakan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus
  9. Menerima notifikasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus berlaku efektif/penolakan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus

Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB : Dpmptsp Purwakarta

    IG : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus"