Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Izin PRT Alkes dan PKRT)

  1. Formulir Permohonan Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Izin PRT Alkes dan PKRT)

  1. Mengajukan permohonan Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT melalui portal OSS
  2. Memproses permohonan Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
  3. Memenuhi pernyataan komitmen
  4. Melakukan pemeriksaan
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan/merekomendasikan perbaikan/penolakan
  6. Memeriksa laporan basil pemeriksaan
  7. Menotifikasi persetujuan/penolakan Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
  8. Notifikasi Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT berlaku efektif/penolakan Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT
  9. Menerima notifikasi Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT berlaku efektif / penolakan Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Izin PRT Alkes dan PKRT)

Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB : Dpmptsp Purwakarta

    IG : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Izin PRT Alkes dan PKRT)"