Izin Unit Transfusi Darah

  1. Formulir Permohonan Izin Unit Transfusi Darah

  1. Melakukan registrasi di aplikasi Sicantik Cloud melalui www.sicantikui.layanan.go.id
  2. Memeriksa permohonan akun yang masuk dan menyetujuinya
  3. Menerima username dan password melalui email yang telah didaftarkan, Melakukan permohonan izin
  4. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan apabila berkas lengkap dibuatkan tanda terima berkas permohonan izin dan meneruskan ke back office
  5. Melakukan entri data teknis permohonan izin dan mengagendakan rapat kajian teknis dan/atau peninjauan lapangan
  6. Melaksanakan rapat kajlan teknis dan/atau peninjauan lapangan
  7. Membuat naskah izin atau surat penolakan berdasarkan rekomendasi teknis dan/atau berita acara pemeriksaan lapangan
  8. Melaksanakan verifikasi dan validasi naskah izin/penolakan
  9. Melaksanakan verifikasi dan validasi naskah izin/penolakan
  10. Menetapkan dan menandatangani izin atau surat penolakan dengan tanda tangan elektronik
  11. Mencetak izin atau surat penolakan dan menyampaikan izin atau surat penolakan kepada pemohon
  12. Mencetak izin atau surat penolakan dan menyampaikan izin atau surat penolakan kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Unit Transfusi Darah

Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB : Dpmptsp Purwakarta

    IG : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Unit Transfusi Darah"