Surat Pengantar Pindah Kependudukan

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah
  3. KK asli yang akan pindah
  4. Pas photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar
  5. Alamat lengkap daerah yang akan dituju
  6. Surat berkelakuan baik dari polisi bila pindah antar kabupaten maupun provinsi

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan pindah kependudukan
  3. Mengoreksi, mengesahkan/menandatangani
  4. Memberi nomor surat dan selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Dukuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Kependudukan"