Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP yang meninggal
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KK asli
  4. Foto copy KTP pelapor
  5. Foto copy KTP 2 orang saksi
  6. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / RT

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan surat keterangan kematian
  3. Mengoreksi, mengesahkan/menandatangani
  4. Memberi nomor surat/mengagenda dan selesai

Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, mengisi formulir kematian, mengoreksi, mengesahkan dan memberi nomor surat

Retribusi penggunaan fasilitas pemakaman berdasarkan Perda Kabupaten Sukoharjo

Surat Keterangan

Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Dukuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"