Perubahan KK dan Pecah KK

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. KK lama yang asli
  3. Foto copy surat nikah/cerai (perubahan status)
  4. Ijasah terakhir (perubahan tingkat penddikan)
  5. Akte Kelahiran (perubahan nama/tambah anggota keluarga)
  6. Akte kematian /surat keterangan kematian (pengurangan jiwa)

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Mengiisi Formulir perubahan KK (F1-16) dan surat pernyataan perubahan data kependudukan (F1-05)
  3. Membuat surat pengantar ke Dispenduk capil
  4. Mengoreksi, mengesahkan/menandatangani
  5. Memberi nomor surat/mengagenda, selesai

Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, mengisi formulir perubahan KK (F1-16) dan surat pernyataan perubahan data kependudukan (F1-05), membuat surat pengantar, mengoreksi, mengesahkan, mengagenda

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Dukuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan KK dan Pecah KK"