Pembuatan Kartu keluarga (KK) baru

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Surat pindah (bagi penduduk yang pindah datang)
  3. Foto copy Surat/akte nikah (bagi penduduk yang sudah nikah)
  4. Foto copy Ijasah terakhir anggota keluarga
  5. Foto copy Akte kelahiran anggota keluarga

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan F1-15 dan Biodata penduduk F1-01
  3. Membuat surat pengantar ke Dispenduk Capil
  4. Mengoreksi , mengesahkan/menandatangani
  5. Memberi nomor surat/mengagenda dan selesai

Memeriksa kelengkapan persyaratan, mengisi formulir permohonan F.1-15, membuat surat pengantar, mengoreksi , mengesahkan dan mengagenda/nomor surat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Dukuh Kecamatan Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu keluarga (KK) baru"