Penggantian KTP (Karena rusak, hilang, perubahan status)

  1. Membawa pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy Kartu keluarga
  3. Pas foto ukuran 3X 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (bagi KTP yang hilang)
  5. Foto copy Surat nikah/cerai (bagi yang perubahan status)
  6. KTP asli (bagi yang kondisi KTP rusak)

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan F.1-21 dan menempel pas poto
  3. Membuat surat pengantar
  4. Mengoreksi , mengesahkan/menandatangani
  5. Memberi nomor surat /mengagenda dan selesai

Memeriksa kelengkapan persyaratan, mengisi formulir permohonan F.1-21, membuat surat pengantar, mengoreksi, mengesahkan dan mengagenda/nomor surat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Dukuh Kecamatan Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian KTP (Karena rusak, hilang, perubahan status)"