Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (Kitas 6 Bulan)

  1. 1. Permohonan Online (Izin Tinggal Online);
  2. 2. Surat Permohonan;
  3. 3. Surat Jaminan dari penjamin (bermaterai Rp.10.000,-);
  4. 4. E-KTP + NPWP + KK penjamin;
  5. 5. Surat kuasa + E-KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
  6. 6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, tanda masuk dan cap izin tinggal (copy);
  7. 7. Surat keterangan domisili;
  8. Persyaratan Khusus (tambahan) :
  9. 1. Bagi penanam modal melampirkan persyaratan:
  10. a. Akta pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indoensia;
  11. b. Nomor Induk Berusaha;
  12. c. Izin Lokasi;
  13. d. Izin usaha tetap;
  14. e. Surat izin usaha perdagangan;
  15. f. Surat rekomendasi BKPM;
  16. g. Tanda daftar perusahaan; dan
  17. h. NPWP perusahaan.
  18. 2. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli melampirkan dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
  19. 3. Bagi tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, andas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melampirkan :
  20. a. Rekomendasi Notifikasi Pengguna TKA, RPTKA dan DRPTKA+ foto copy
  21. b. Rekomendasi dari kementrian atau instansi terkait
  22. c. Akta pendirian perusahaan + foto copy
  23. d. Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Domisili Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP perusahaan + foto copy
  24. 4. Bagi rohaniawan, melampirkan:
  25. a. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan
  26. b. Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang keagama.
  27. 5. Bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan melampirkan:
  28. a. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan Negara, jika orang asing menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia; dan
  29. b. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan.
  30. 6. Bagi yang mengadakan penelitian ilmiah melampirkan rekomendasi dari kementrian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya + foto copy .
  31. 7. Bagi yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri WNI melampirkan:
  32. a. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau kementerian luar negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang di langsungkan di luar negeri + foto copy ;
  33. b. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris + foto copy ;
  34. c. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luarnegeri; dan
  35. d. KTP dan KK ayah/ibu, suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia + foto copy .
  36. 8. Bagi yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS melampirkan:
  37. a. Akta perkawinan atau buku Kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris+ foto copy; dan
  38. b. Kartu ITAS/ITAP suami atau istri yang sah dan masih berlaku + foto copy .
  39. 9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI, melampirkan:
  40. a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + fotocopy
  41. b. Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy
  42. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri + foto copy
  43. 10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS, melampirkan:
  44. a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy ;
  45. b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy; dan
  46. c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku + foto copy .
  47. 11. Bagi eks WNI dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan melampirkan:
  48. a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia+ foto copy
  49. b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah + foto copy .
  50. 12. Bagi eks WNI bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah + foto copy .
  51. 13. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia melampirkan:
  52. a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy ;
  53. b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris + foto copy; dan
  54. c. Bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  55. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara melampirkan:
  56. a. NIB, Izin Usaha biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggara kan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan + foto copy
  57. b. Bukti tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia + foto copy
  58. c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian + foto copy
  59. d. Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian + foto copy
  60. e. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun + foto copy
  61. 15. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu WNI melampirkan:
  62. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris + foto copy
  63. b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris + foto copy
  64. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri + foto copy
  65. 16. Bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional atau perwakilan Negara asingmelampirkan:
  66. a. Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara + foto copy
  67. b. Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait + foto copy
  68. 17. Bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah RI dan Pemerintah asing melampirkan :
  69. a. Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara + foto copy
  70. b. Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait + foto copy
  71. 18. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang ITAS melampirkan :
  72. a. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang + foto copy
  73. b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya + foto copy
  74. c. KITAS ayah dan/atau ibunya + foto copy
  75. d. Surat kawin orang tua bagi yang menikah + foto copy
  76. e. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi + foto copy

  1. 1. Pemohon mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online;
  2. 2. Pemohon datang ke kantor Imigrasi bersama penjamin;
  3. 3. Petugas mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran;
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran di kantor post atau di Bank yang ditunjuk lalu mengembalikan billing pembayaran kepada petugas;
  5. 5. Petugas menscan semua dokumen ke dalam sistem;
  6. 6. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin dan pengawasan lapangan (jika diperlukan);
  7. 7. Pemohon melakukan pengambilan data biometric;
  8. 8. Pengecekan lapangan oleh Inteldakim;
  9. 9. Persetujuan Kepala Kantor, Persetujuan Kanwil, dan Persetujuan Dirjenim;
  10. 10. Permohonan disetujui dan di register oleh petugas melalui sistem;
  11. 11. Paspor ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  12. 12. Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.
  13. 13. Pemindaian dokumen selesai


Paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak permohonan diterima untuk mengantisip asi lonjakan permohonan dan error system (tidak termasuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jendral Imigrasi).

Diajukan paling lambat 30 hari Diajukan paling lambat 30 hari





Kitas 6 Bulan : Rp. 1.600.000 sudah termasuk Izin masuk kembali dengan rincian: 

- ITAS 6 Bulan : Rp. 1.000.000

-IMK 6 Bulan : Rp. 600.00

e-KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas electronic) dan Izin Masuk Kembali





1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455

2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :

  • Surel: kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • Media Sosial :
    • Twitter : @kanimbandung
    • Facebook : Kantor Imigrasi (Bandung)
    • Instagram : @kantorimigrasibandung

3. Hotline : (022) 7272081

4. Loket Pengaduan (Yankomas)

5. Helpdesk : 0813 1222 9782

6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan

7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan











Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (Kitas 6 Bulan)"