Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri

  1. a. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Pindah dari Perwakilah Republik Indonesia
  2. b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengisi formulir isian kedatangan dari Luar Negeri, discan/foto kemudian diupload di aplikasi Sindolalak;
  2. Petugas Operator mengakses aplikasi Sindolalak dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan olehpemohon;
  3. Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan Surat Kedatangan dari Luar Negeri;
  4. Operator mengajukan Sertifikasi Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas menyetujui pengajuan TTE
  6. Operator mengirimkan link cetak mandiri pada aplikasi Sindolalak;
  7. Pemohon bisa mencetak Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN) dengan alamat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang Luar Negeri

1.        Kotak saran

2.        Website  : disdukcapil.purworejokab.go.id

3.        Telepon  : (0275)325540

4.        Faximile  : (0275)323777

5.        Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.        Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.        Hotline service  (08112654171)

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.       Cek di tempat

2.        Koordinasi internal

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store