Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

  1. a. Foto copy / Scan KK Asli
  2. b. Foto copy / Scan KTP Asli
  3. c. Foto copy / Scan dokumen pendukung lainnya

  1. a. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. b. Berkas diverifikasi dan divalidasi petugas
  3. c. petugas melakukan entri data dan menerbitkan surat keterangan
  4. d. Kasi memverifikasi, Kabid menandatangani surat keterangan
  5. e. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. f. Penyerahan dokumen surat keterangan kepada pemohon baik hard copy maupun melalui pdf.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

1. Kotak saran

2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id

3. Telepon  : (0275) 325 540

4.   Faximile  : (0275) 323 777

5.  Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.   Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.   Hotline service  (08112654171)

Mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1.  Cek di tempat;

2.  Koordinasi internal;

3.  Koordinasi eksternal;

4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store