Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

  1. a) petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. b) fotocopy kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. c) fotocopy KK;
  4. d) fotocopy KTP-el; dan
  5. e) fotocopy Dokumen Perjalanan.

  1. a) Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. b) Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh operator yang bersangkutan
  3. c) Petugas loket meneliti berkas permohonan yang diajukan, jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan lagi kepada pemohon. Jika memenuhi syarat, maka petugas mencatat pada kartu kendali Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
  4. d) Melakukan entry data dan mencetak Surat Keterangan Pelepasan WNI.
  5. e) Petugas loket menerima Surat Keterangan Pelepasa WNI yang telah ditandatangani Kabid.
  6. f) Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pelepasan WNI kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

1. Kotak saran

2. Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id

3. Telepon  : (0275) 325 540

4.   Faximile  : (0275) 323 777

5.  Email      : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.   Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.   Hotline service  (08112654171)

Mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1.  Cek di tempat;

2.  Koordinasi internal;

3.  Koordinasi eksternal;

4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store