Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Persyaratan Surat Keterangan Lahir Mati (Pencatatan Lahir Mati) Bagi Penduduk WNI dan Orang Asing sebagai berikut: a. Surat Keterangan Lahir Mati b. Pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati c. Scan/foto KTP-el pemohon d. Scan/foto KK e. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai cukup

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil discan/foto kemudian diupload di aplikasi Sindolalak;
  2. Petugas Operator mengakses aplikasi Sindolalak dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. Petugas Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan draft Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Operator mengajukan Sertifikasi Elektronik (TTE) kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas menyetujui pengajuan TTE;
  7. Operator mengirimkan link cetak mandiri pada aplikasi Sindolalak;
  8. Pemohon bisa mencetak Surat Keterangan Lahir Mati dengan alamat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1.    Kotak saran

2.    Website   : disdukcapil.purworejokab.go.id

3.  Telepon   : (0275)325540

4.  Faximile  : (0275)323777

5.    Email       : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.    Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.  Hotline service  (08112654171)

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukanakan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1.  Cek ditempat;

2.  Koordinasi internal;

3.  Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store