Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI diwilayah NKRI memenuhi persyaratan: a. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. Asli semua Kutipan Akta Pencatatan Sipil; c. KK dan KTP-el Penduduk yang bersangkutan; dan d. fotokopiDokumenPerjalanan(paspor).
  2. Pencatatan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yang telah memilih menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan : a. sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; b. petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; c. Kutipan akta Pencatatan Sipil; d. KK bagi Penduduk WNI; dan e. KTP-el bagi Penduduk WNI.
  3. Pencatatan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi warga negara asing dengan memenuhi persyaratan: a. sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan b. surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian.

  1. Pencatatan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi warga negara asing dengan memenuhi persyaratan: a. sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan b. surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian. e. Kepala Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan f. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon atau kuasanya.
  2. Pencatatan kewarganegaraan bagi anak lahir dari perkawinan campuran,yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing dilakukan dengan tata cara : a. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang telah disediakanpada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan; b. Petugas Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data atas pengisian formulir dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Petugas Instansi Pelaksana melakukan perekaman data dalam Database Kependudukan melalui SIAK; d. Pejabat Struktural pada Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan validasi isian data dalam catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; e. Kepala Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan f. Kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal kutipan akta Pencatatan Sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan status Kewarganegaraan, catatan pinggir pada register Akta kelahiran.

1.  Kotak saran

2.  Website   : disdukcapil.purworejokab.go.id

3.  Telepon   : (0275)325540

4.  Faximile   : (0275)323777

5.  Email       : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.  Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.  Hotline service  (08112654171)

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukanakan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.  Cek ditempat;

2.  Koordinasi internal;

3.  Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

8.     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store