Pelayanan SKCK Polresta Palu

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah
  4. Pas Foto Ukuran 4x6 Latar Belakang Warna Merah
  5. Rumus Sidik Jari
  6. Print Hasil Screenshoot Kepersertaan JKN Aktif

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Palu
  2. Setelah diterima diloket petugas akan memberikan daftar lembar isian untuk diisi oleh pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi)
  4. Penelitian kesesuaian dokumen / persyaratan dan data ada tidaknya catatan Kepolisian melalui base data
  5. Data lengkap SKCK akan diproses bila tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi Bila ada catatan SKCK tetap diproses dengan memasukan Catatan yang ada
  6. Penyerahan SKCK kepada Pemohon

15 menit selesai apabila persyaratan lengkap pembuatan SKCK baru

dan 5 menit selesai apabila perpanjangan SKCK

sesuai dengan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP SKCK sebesar Rp.30.000,-

SKCK


Kotak Saran/Kritik/Pengaduan

Telepon/SMS: Kapolresta Palu                   (081271685300)
                        Dumas Polresta Palu          (082193563278)

Facebook: Dumas Polresta Palu

Dumas Polresta Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Polri Super App yang diunduh di Playstore atau AppStore