Pelayanan SKCK Polres Palu

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah
  4. Pas Foto Ukuran 4x6 Latar Belakang Warna Merah
  5. Rumus Sidik Jari

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Palu
  2. Setelah diterima diloket petugas akan memberikan daftar lembar isian untuk diisi oleh pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi)
  4. Penelitian kesesuaian dokumen / persyaratan dan data ada tidaknya catatan Kepolisian melalui base data
  5. Data lengkap SKCK akan diproses bila tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi Bila ada catatan SKCK tetap diproses dengan memasukan Catatan yang ada
  6. Penyerahan SKCK kepada Pemohon


Jika persyaratan lengkap

Rp. 30,000

SKCK


Kotak Saran/Kritik/Pengaduan

Telepon/SMS (081242077456)

Facebook: humas polres palu

email: humas.polrespalu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https;//skck.polri.go.id