Pencatatan Pembatalan Akta

  1. Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan : a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; c. KK; dan d. KTP-el.
  2. Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil tanpa melalui pengadilan (Contrarius Actus) dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; b. dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan; c. KK; d. KTP-el; dan/atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak..

  1. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan dengan tata cara: a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pembatalan akta pencatatan sipil serta menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Petugas Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data penduduk terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Petugas Instansi Pelaksana melakukan perekaman data dalam Database Kependudukan melalui SIAK; d. Pejabat Struktural pada Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan validasi isian data dalam catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil; e. Kepala Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan f. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai putusan pengadilan.
  2. Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil tanda melalui pengadilan (Contrarius Actus) dilakukan dengan tata cara: a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pembatalan akta pencatatan sipil serta menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Petugas Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data penduduk terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Petugas Instansi Pelaksana melakukan perekaman data dalam Database Kependudukan melalui SIAK; d. Pejabat Struktural pada Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan validasi isian data dalam catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil; e. Kepala Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan f. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pembatalan akta pencatatan sipil, diterbitkan akta pencatatan sipil baru.

1.     Kotak saran

2.     Website  :  disdukcapil.purworejokab.go.id

3.     Telepon  : (0275) 325 540

4.          Faximile  : (0275) 323 777

5.         Email       : didukcapil.purworejo@gmail.com

6.          Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7.          Hotline service  (08112654171)

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.  Cek di tempat

2.   Koordinasi internal

3.  Koordinasi eksternal

Tindaklanjut dan Solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store