Proses penerbitan SKCK +
15 - 20menit
terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan dan menyerahkan daftar
pertanyaan yang telah diisi.
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)Dasar Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 tahun
2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Kotak saran / pengaduan;
2. Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;
3. Melalui telepon / whatsapp ; 0822-7972-9202
4. Melalui media elektronik :
a) e-mail : skck.restgms@gmail.com
b) IG : @skck_polrestanggamus
Website : https://polres.tanggamus.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store