Pembuatan SKCK

  1. SKCK asli yang akan diperpanjang / fotokopi SKCK yang dilegalisir (hanya untuk perpanjangan)
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar dengan menunjukan KTP asli
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
  4. Fotokopi akte lahir / kenal lahir sebanyak 1 lembar
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 lembar;
  6. Pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab pas photo tampak muka secara utuh);
  7. Bukti Tanda Kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Aktif
  8. Mengisi daftar pertanyaan SKCK.

  1. Pemohon datang sendiri membawa persyaratan dan disambut oleh petugas pelayanan informasi. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan SKCK sesuai dengan lingkup keperluan Polres / Polsek dengan persyaratan : a) SKCK asli yang akan diperpanjang / fotokopi SKCK yang dilegalisir; b) Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar dengan menunjukan asli; c) Fotokopi kartu keluarga (KK) sebanyak 1 lembar; d) Fotokopi akte lahir / kenal lahir sebanyak 1 lembar; e) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 lembar; f) Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar; g) Fotokopi kartu sidik jari sebanyak 1 lembar; h) Mengisi daftar pertanyaan SKCK.
  2. Petugas pelayanan informasi melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pemohon.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menjelaskan kekurangan persyaratan agar dilengkapi oleh pemohon.
  4. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
  5. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya pemohon diminta mengisi daftar pertanyaan SKCK
  6. Selesai mengisi daftar pertanyaan, pemohon diarahkan oleh petugas pelayanan informasi untuk mengambil nomor antrian dan dipersilahkan duduk diruang tunggu
  7. Petugas pelayanan SKCK melakukan penelitian kesesuaian kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon
  8. Apabila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  9. Petugas melakukan penerbitan SKCK dengan atau tanpa catatan kepolisian sesuai keperluan pemohon dan dilakukan pencatatan dalam buku registrasi
  10. Petugas pelayanan SKCK akan memanggil pemohon melalui sistem antrian
  11. Petugas menerima pembayaran dari pemohon sesuai tarif berlaku berupa uang tunai
  12. Petugas memberikan kwitansi pembayaran kepada pemohon
  13. Petugas mengarsipkan lembar putih SKCK, dan menyerahkan lembar SKCK asli kepada pemohon.

   

     Proses penerbitan SKCK + 15 - 20menit terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan dan menyerahkan daftar pertanyaan yang telah diisi.


Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)Dasar Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1.         Kotak saran / pengaduan;

2.         Melalui konsultasi langsung ke petugas pelayanan;

3.         Melalui telepon / whatsapp ; 0822-7972-9202

4.         Melalui media elektronik :

a)    e-mail : skck.restgms@gmail.com

b)    IG      : @skck_polrestanggamus

Website : https://polres.tanggamus.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"