E-Court Berperkara Secara Elektronik

  1. Berkas Surat Gugatan/ Permohonan
  2. Kartu Tanda Kependudukan
  3. Email (Aktif)
  4. Nomor Rekening

  1. Penggugat atau Kuasa Hukum menginput gugatan, surat kuasa (apabila dikuasakan), dan upaya keberatan sesuai prosedur di aplikasi e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Penggugat atau Kuasa Hukum membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah yang muncul di aplikasi e-Court melalui Virtual Account bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Petugas Pendaftaran pada PTSP Pengadilan akan memproses pendaftaran gugatan melalui e-Court setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran e-Court
  4. Petugas E-Court pada PTSP Pengadilan akan meregister gugatan melalui e-Court setelah dinyatakan lengkap dan Bendahara Perkara (Kasir) menyatakan bahwa panjar biaya perkara telah diterima
  5. Pendaftaran gugatan melalui e-Court telah selesai, dan Para Pihak akan dipanggil elektronik melalui domisili elektronik (email) yang telah didaftarkan, khusus untuk Tergugat akan dipanggil melalui surat tercatat

1. Memasukan Berkas Pendaftaran (10 Menit)

2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pendaftaran (10 Menit)

3. Membuat akun Pendaftaran E-Court (10 Menit)

4. Mendaftarkan Perkara Secara Online Melalui Aplikasi E-Cout Mahkamah Agung (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Akun Ecourt

Secara Elektronik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store