1. Memasukan Berkas Pendaftaran (10 Menit)
2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pendaftaran (10 Menit)
3. Membuat akun Pendaftaran E-Court (10 Menit)
4. Mendaftarkan Perkara Secara Online Melalui Aplikasi E-Cout Mahkamah Agung (10 Menit)
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Akun Ecourt
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store